Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) TA 2026 Kabupaten Demak Berjalan Lancar

 

blt

Jragung, 20 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Sosial Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 di Balai Desa Jragung. Kegiatan ini turut melibatkan Bank Jateng sebagai pihak penyalur dana kepada masyarakat penerima manfaat serta didukung oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro yang membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan.

 


Sebelum memasuki tahap pencairan bantuan, setiap penerima diwajibkan membawa surat undangan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta KTP asli untuk keperluan verifikasi data. Surat undangan penerima telah dikelompokkan ke dalam kategori A, B, C, dan D guna mempermudah proses administrasi dan memperlancar alur pelayanan selama kegiatan berlangsung.

 


Dalam pelaksanaannya, proses verifikasi data penerima dilakukan oleh petugas Dinas Sosial Kabupaten Demak, sedangkan penyaluran dana BLT dilakukan oleh pegawai Bank Jateng. Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro turut membantu perangkat desa dalam mengumpulkan dan mengelompokkan surat undangan berdasarkan kategori, membacakan nama penerima sesuai daftar, serta mengarahkan warga menuju antrean verifikasi sehingga alur pelayanan menjadi lebih teratur.

 


Proses penyaluran berlangsung sejak pagi hingga siang hari. Lamanya waktu pelayanan dipengaruhi oleh perbedaan proses verifikasi pada setiap kategori penerima (A, B, C, dan D). Antrean pada kategori B menjadi yang paling panjang karena membutuhkan proses verifikasi yang lebih lama dibandingkan kategori lainnya. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian warga yang telah datang sejak pagi harus menunggu hingga siang untuk menerima bantuan. Meskipun beberapa warga sempat mengeluhkan antrean yang berjalan lambat, seluruh proses penyaluran tetap berlangsung dengan baik hingga seluruh penerima yang memenuhi persyaratan berhasil menerima bantuan.

 


Bantuan hanya dapat diterima langsung oleh penerima yang namanya tercantum dalam daftar dan tidak dapat diwakilkan. Apabila penerima telah meninggal dunia, keluarga diwajibkan menunjukkan surat keterangan kematian dari pemerintah desa. Sementara itu, bagi penerima yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit karena sakit berat, diwajibkan melampirkan surat keterangan sakit dari rumah sakit sebagai syarat administrasi.
Melalui sinergi antara Dinas Sosial Kabupaten Demak, Bank Jateng, Pemerintah Desa Jragung, dan mahasiswa KKN Universitas Diponegoro, kegiatan penyaluran BLT DBHCHT Tahun Anggaran 2026 berjalan lancar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Meskipun memerlukan waktu yang cukup panjang, seluruh rangkaian kegiatan dapat diselesaikan dengan baik sehingga bantuan tersalurkan kepada seluruh masyarakat penerima manfaat secara tepat sasaran.