Layanan

Berkas Administrasi Persuratan

Surat Keterangan Kematian

Surat ini diterbitkan untuk mencatat data kematian warga, yang nantinya menjadi dasar utama penerbitan Akta Kematian dari Disdukcapil. Syarat:

  1. Surat pengantar resmi dari Ketua RT dan RW setempat.
  2. Surat keterangan kematian asli dari rumah sakit, puskesmas, atau dokter jika meninggal dalam penanganan medis, atau Surat Pernyataan Kematian dari ahli waris jika meninggal di rumah.
  3. Kartu Keluarga asli dari orang yang meninggal dunia.
  4. Kartu Tanda Penduduk asli dari orang yang meninggal dunia.
  5. Fotokopi KTP pelapor seperti pasangan, anak kandung, atau keluarga dekat.
  6. Fotokopi KTP dari dua orang saksi yang mengetahui peristiwa kematian tersebut.

Surat ini sering diajukan warga untuk keperluan pengajuan kredit atau modal ke bank, integrasi UMKM, atau pembuatan izin usaha di sistem Online Single Submission. Syarat:

  1. Surat pengantar resmi dari Ketua RT dan RW yang menyatakan pemohon memang memiliki usaha di wilayah tersebut.
  2. Fotokopi KTP pemohon atau pemilik usaha yang masih berlaku.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Foto tempat atau lokasi usaha fisik sebagai bukti dokumen pendukung.
  5. Mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh staf pelayanan balai desa.

Surat ini berfungsi sebagai basis data perlindungan sosial untuk mendapatkan keringanan biaya pengobatan, pengajuan beasiswa pendidikan, atau bantuan hukum gratis. Syarat: 

  1. Surat pengantar resmi dari RT dan RW yang mengonfirmasi status sosial pemohon.
  2. Fotokopi KTP pemohon dan fotokopi KTP kepala keluarga.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani oleh pemohon di atas materai.
  5. Dokumen pendukung seperti fotokopi Kartu Indonesia Sehat atau Program Keluarga Harapan jika ada.
  6. Beberapa desa mensyaratkan foto kondisi rumah tampak depan dan dalam sebagai bentuk verifikasi lapangan oleh instansi pemerintah desa.

Surat ini dibutuhkan bagi pendatang baru, warga yang tinggal di luar alamat KTP, atau legalitas awal sekretariat organisasi dan tempat usaha. Syarat: 

  1. Surat pengantar resmi dari Ketua RT dan RW di wilayah domisili baru.
  2. Fotokopi KTP pemohon atau kartu identitas resmi lainnya.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Pasfoto terbaru pemohon biasanya ukuran 3×4.
  5. Khusus domisili lembaga atau organisasi ditambah fotokopi Akta Notaris pendirian organisasi dan Surat Kuasa pengurusan jika diwakilkan.

Surat pengantar dari desa ini menjadi prasyarat wajib sebelum warga melanjutkan pengurusan SKCK ke kantor Kepolisian Sektor atau Kepolisian Resor. Syarat: 

  1. Surat pengantar resmi dari Ketua RT dan RW.
  2. Fotokopi KTP pemohon sesuai domisili setempat.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir.
  5. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.

Surat ini diurus oleh warga yang hendak melangsungkan pernikahan untuk diserahkan ke Kantor Urusan Agama atau pencatatan sipil. Syarat: 

  1. Surat pengantar resmi dari Ketua RT dan RW.
  2. Fotokopi KTP dan KK calon mempelai.
  3. Fotokopi KTP orang tua kandung kedua belah pihak.
  4. Fotokopi Akta Kelahiran calon mempelai.
  5. Fotokopi Ijazah terakhir calon mempelai.
  6. Pasfoto berlatar belakang biru ukuran 2×3 dan 3×4 masing-masing beberapa lembar.
  7. Fotokopi Akta Cerai atau Akta Kematian pasangan khusus bagi janda atau duda.

APBDes dan Realisasi APBDes Jragung

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Pemerintah Desa Jragung menyediakan dokumen APBDes dan realisasi anggaran yang dapat diakses oleh masyarakat.

APBDes

APBDes 2026

Posyandu Integrasi Layanan Primer

Realisasi APBDes

Realisasi APBDes 2026

Dokumen realisasi APBDes 2026 belum diunggah.

Posyandu Integrasi Layanan Primer

Kontak

untitled design (35)